Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perppu Ciptaker Telah Sah Menjadi Undang-undang, Buruh Disentil: Kapan Mogok Nasionalnya?

Perppu Ciptaker Telah Sah Menjadi Undang-undang, Buruh Disentil: Kapan Mogok Nasionalnya? Kredit Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
WE NewsWorthy, Jakarta -

Buruh mendapatkan sentilan dari pegiat media sosial Nicho Silalahi setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) disahkan menjadi undang-undang (UU).

Nicho Silalahi mempertanyakan kapan buruh akan melalukan mogok nasional, karena kini Perpu Ciptaker telah resmi menjadi UU. "Perppu telah sah jadi UU lalu kapan nih mogok nasionalnya?".

Baca Juga: Soal Insiden Mikrofon saat Pengesahan Ciptaker, Pengamat ke Puan Maharani: Kalau Jadi Presiden, yang Dimatikan Pengritiknya

Pasalnya di tahun 2022 buruh juga sempat mengancam mogok nasional saat menginginkan kenaikan upah 13 persen, dan kini melayangkan ancaman yang sama untuk menolak pengesahan Perppu Ciptaker. 

"Tahun Lalu ngancam mogok nasional dan tahun ini juga ngancam mogok nasional," ungkap Nicho dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @Migran_TV_7777, Selasa (21/3).

Menurutnya percuma buruh mengancam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena hanya merupakan perpanjangan tangan dari oligarki, sehingga tidak berguna.

"Pemerintahan @jokowi ga perlu diancam karena nih rezim cuma perpanjangan tangan Oligarki dan mereka tau ancaman buruh itu ibarat kentut doank," bebernya.

Sementara itu, keputusan pengesahan Perppu Ciptaker diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua DPR Puan Maharani tampak memimpin rapat paripurna. Dirinya didampingi oleh pimpinan DPR lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Diketahui bahwa ini merupakan rapat paripurna perdana yang dihadiri Puan sepanjang tahun 2023 setelah 5 kali absen rapat.

Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.

Baca Juga: Kenapa Mindful Eating Itu Penting?

Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: