Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Pengamat: Tukang Stempel Mana Mungkin Denger Suara Rakyat

Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Pengamat: Tukang Stempel Mana Mungkin Denger Suara Rakyat Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).

Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto menyinggung DPR yang tak mendengarkan suara rakyat.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, AHY Temui Anies dan Ungkap Pertemuan Kali Ini Cukup Spesial, Benarkah AHY Ngebet Jadi Cawapres?

Gigin Praginanto juga menyebut bahwa yang dilakukan DPR yakni berdasarkan "orderan".

"Tukang stempel mana mungkin mendengar suara rakyat. Mereka cuma patuh pada pemberi order. Mangkanya nama DPR perlu diganti!," ujar Gigin Praginanto dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (21/3).

Sementara itu, keputusan dari DPR itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kenapa Perusahaan Menerapkan Sistem Probation untuk Karyawan Baru?

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: