Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala PPATK Bisa Dipidana Imbas Dana Gelap Rp300 T di Kemenkeu, Bahkan Jokowi Bakal Terseret

Kepala PPATK Bisa Dipidana Imbas Dana Gelap Rp300 T di Kemenkeu, Bahkan Jokowi Bakal Terseret Kredit Foto: Youtube.
WE NewsWorthy, Jakarta -

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan menyebut bahwa Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bisa dipidana imbas dana gelap Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini bisa terjadi jika Ivan terbukti melakukan pembohongan dalam menghalangi pemberantasan pencucian uang akibat transaksi janggal ratusan triuliun di Kemenkeu.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dari Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Firli Bahuri Pamer Hidup Mewah Gaya KPK

"Kepala PPATK bisa dipidana apabila terbukti melakukan pembohongan publik untuk menghalangi pemberantasan pencucian uang," ucapnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @AnthonyBudiawan, Selasa (21/3).

Namun yang lebih megkhawatirkan jika Ivan terbukti bersalah adalah terseretnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tersebut, karena PPATK langsung bertanggung jawab kepada kepala negara.

"Yang lebih mengkhawatirkan, presiden bisa terseret karena PPATK sebagai lembaga independen bertanggung jawab langsung kepada presiden," beber Anthony.

Melansir dari monitorindonesia.com, setelah bertemu Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa laporan PPATK mengenai transaksi Rp300 triliun hanya terkait pada pegawai Kemenkeu 946 orang.

Baca Juga: Kenapa Suami Jarang Sekali Menyentuh Istri?

Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: