Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Sanksi yang Diberikan oleh MKMK ke Hakim Konstitusi, Said Didu: Hahaha Hanya Diberikan Sanksi Teguran Tertulis

Soal Sanksi yang Diberikan oleh MKMK ke Hakim Konstitusi, Said Didu: Hahaha Hanya Diberikan Sanksi Teguran Tertulis Kredit Foto: Instagarm/Said Didu
WE NewsWorthy, Jakarta -

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah dalam kasus pengubahan putusan MK.

Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu heran dengan sanksi dari MKMK.

Baca Juga: Teriakan Anies Presiden Menggema di Masjid Usai Sholat Jumat, Tokoh PWNU Geram: Masih Aja.. Tambeng!

Said Didu juga menyinggung terkait kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum.

"Hahaha Hakim ubah putusan hanya diberikan sanksi teguran tertulis. Bagaimana rakyat percaya penegakan hukum kalau sesama hakim saling melindungi?," tutur Said Didu dikutip dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (21/3).

Sementara itu, lewat Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023, MKMK menyatakan Guntur yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 November 2022 pada terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan amar putusan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Senin (20/3).

Dilansir dari Tempo, MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi, Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Kenapa Pria Sulit Memahami Emosi Wanita?

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: