Dugaan Pencucian Uang Rp300 T di Kemenkeu Makin Ngeri, Ini yang Terjadi pada Ketua PPATK Ketika Konferensi Pers

Dugaan pencucian uang Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlihat semakin mengerikan, terkait kejadian pada Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ketika konferensi pers.
Hal ini disampaikan Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menanggapi pernayataan dari Menko Polhukam Mahfud MD mengenai transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu.
Baca Juga: Upaya 'Perlawanan' Rafael Alun saat Kekayaannya Diselidiki KPK, Netizen: Semoga Berubah Pikiran
Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya dan PPATK tidak mengubah pernyataan soal info intelijen keuangan ke Kemenkeu soal adanya transaksi janggal di Kemenkeu.
Mahfud mengaku sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan hal tersebut kepada Kemenkeu. Untuk mendukung pembuktiannya, Mahfud siap dengan data otentik.
"Sy dan PPATK tdk mengubah statement bhw sejak tahun 2009 PPATK tlh menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu ttg dugaan pencucian uang sekitar 300T. Sy siap dgn data otentik yg akan ditunjukkan kpd DPR. Senin sy standby, menunggu undangan,” ujar Mahfud dalam cuitannya.
Menanggapi cuitan tersebut, Said Didu mengatakan pada saat konferensi pers di Kemenkeu, PPATK dipelototi oleh pejabat Kemenkeu.
“Prof @mohmahfudmd yth, Ketua @PPATK saat konperensi Pers di @KemenkeuRI dan "dipelototin" oleh pjbt Kemenkeu jelas menyatakan bhw transaksi ilegal senilai Rp 300 trilyun bukan hasil korupsi pegawai Kemenkeu,” ujar Said Didu, dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Senin (20/3/2023).
Prof @mohmahfudmd yth, Ketua @PPATK saat konperensi Pers di @KemenkeuRI dan "dipelototin" oleh pjbt Kemenkeu jelas menyatakan bhw transaksi ilegal senilai Rp 300 trilyun bukan hasil korupsi pegawai Kemenkeu. https://t.co/lSc1GKFNpq
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 18, 2023
Diketahui Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan soal transaksi Rp300 triliun tersebut merupakan analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Kenapa Suami Jarang Sekali Menyentuh Istri?
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement