
Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengomentari persoalan safari Anies Baswedan yang dilarang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Surabaya menyebar pesan singkat kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya. SMS itu diterima sejumlah warga.
"Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu," bunyi pesan Bawaslu tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membenarkan ada pesan singkat yang disebar ke sejumlah nomor mengenai larangan aktivitas politik di tempat ibadah.
Menanggapi hal tersebut, Said Didu lantas menyinggung soal pejabat negara yang berkampanye melalui mesin anjungan tunai mesin atau ATM.
Tidak hanya melalui ATM, pejabat negara tersebut juga melakukan kampanye di bandara, acara-acara BUMN, hingga masjid yang disponsori BUMN. Said Didu mempertanyakan apakah hal tersebut boleh dilakukan atau tidak.
Baca Juga: Kenapa Harga Tas Chanel Mahal?
Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement