Partai Asal Menaker Ida Disorot Imbas Pemangkasan Gaji Buruh Maksimal 25 Persen: Semakin Jelas Partainya Pendukung Upah Murah

Aktivis Sosial Nicho Silalahi menyoroti partai yang menaungi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal izin bagi pengusaha untuk memangkas gaji buruh maksimal 25 persen.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang ditetapkan pada (7/3/2023).
Dalam pasal 7 Permenaker tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis penjelasan pasal 7 ayat 1 beleid tersebut.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa peraturan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pengusaha dan buruh dan peraturan itu baru akan berlaku dalam enam bulan sejak diundangkan.
Menanggapi hal tersebut, Nicho menyoroti tidak ada satu pun pengurus partai tempat Ida bernaung yang berani melawan kebijakan Ida yang menyesengsarakan buruh.
Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement