Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Asal Menaker Ida Disorot Imbas Pemangkasan Gaji Buruh Maksimal 25 Persen: Semakin Jelas Partainya Pendukung Upah Murah

Partai Asal Menaker Ida Disorot Imbas Pemangkasan Gaji Buruh Maksimal 25 Persen: Semakin Jelas Partainya Pendukung Upah Murah Kredit Foto: Kemenaker
WE NewsWorthy, Jakarta -

Aktivis Sosial Nicho Silalahi menyoroti partai yang menaungi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal izin bagi pengusaha untuk memangkas gaji buruh maksimal 25 persen.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang ditetapkan pada (7/3/2023).

Baca Juga: Menaker Ida Izinkan Pengusaha Ekspor Pangkas Gaji Buruh Maksimal 25 Persen, Aktivis Sentil Buruh: Kurang Nikmat Apa Dipimpin Jokowi?

Dalam pasal 7 Permenaker tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis penjelasan pasal 7 ayat 1 beleid tersebut.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa peraturan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pengusaha dan buruh dan peraturan itu baru akan berlaku dalam enam bulan sejak diundangkan.

Menanggapi hal tersebut, Nicho menyoroti tidak ada satu pun pengurus partai tempat Ida bernaung yang berani melawan kebijakan Ida yang menyesengsarakan buruh.

Baca Juga: Mahfud MD Dicecar DPR Soal Uang Rp349 Triliun, Langsung Dibalas: Jangan Tuding-tuding Seperti Polisi yang Periksa Copet!

Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: