Sebar SMS Larang Safari Anies di Masjid, Bawaslu Surabaya Kena Sindir: Logika Sederhana Ini Saja Mereka Tidak Mau Pahami

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari perihal pesan singkat yang disebarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya terkait safari Anies Baswedan.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Surabaya menyebar pesan singkat kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya. SMS itu diterima sejumlah warga.
Baca Juga: Gawat! Ada Kelompok Terorganisir yang Berupaya Menunda Pemilu 2024: Sekali Disetop, Muncul Isu Baru
"Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu," bunyi pesan Bawaslu tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membenarkan ada pesan singkat yang disebar ke sejumlah nomor mengenai larangan aktivitas politik di tempat ibadah.
Menanggapi hal tersebut, Refly menilai semestinya Bawaslu Surabaya langsung melarang Anies seandainya safari yang dilakukan melanggar aturan Pemilu.
"Kalau sekiranya Anies melanggar tahanan pemilu atau Undang-Undang pemilu, misalnya Bawaslu Surabaya, Bawaslu Jatim, dan Bawaslu Nasional langsung dilarang saja,” ujar Refly, dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Minggu (19/3/2023).
Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement