Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Ida Izinkan Pengusaha Ekspor Pangkas Gaji Buruh Maksimal 25 Persen, Aktivis Sentil Buruh: Kurang Nikmat Apa Dipimpin Jokowi?

Menaker Ida Izinkan Pengusaha Ekspor Pangkas Gaji Buruh Maksimal 25 Persen, Aktivis Sentil Buruh: Kurang Nikmat Apa Dipimpin Jokowi? Kredit Foto: Instagram/Nicho Silalahi
WE NewsWorthy, Jakarta -

Aktivis Sosial Nicho Silalahi mengomentari peraturan Menter Ketenegakerjaan (Menaker) yang mengizinkan pengusaha memangkas gaji buruh maksimal 25 persen.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang ditetapkan pada (7/3/2023).

Baca Juga: Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh 25 Persen, Pengamat: Lawan! Buruh Bukan Bagian dari Mesin Produksi

Dalam pasal 7 Permenaker tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis penjelasan pasal 7 ayat 1 beleid tersebut.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa peraturan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pengusaha dan buruh dan peraturan itu baru akan berlaku dalam enam bulan sejak diundangkan.

Menanggapi hal tersebut, Nicho memberikan selamat kepada buruh Indonesia yang telah memilih Joko Widodo sebagai presiden di Pilpres 2019 lalu.

Baca Juga: Dikeroyok Anggota DPR Saat Jelaskan Ihwal Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud Ngegas: Belum Ngomong Sudah Dinterupsi!

Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: