Menaker Ida Izinkan Pengusaha Ekspor Pangkas Gaji Buruh Maksimal 25 Persen, Aktivis Sentil Buruh: Kurang Nikmat Apa Dipimpin Jokowi?

Aktivis Sosial Nicho Silalahi mengomentari peraturan Menter Ketenegakerjaan (Menaker) yang mengizinkan pengusaha memangkas gaji buruh maksimal 25 persen.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang ditetapkan pada (7/3/2023).
Dalam pasal 7 Permenaker tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis penjelasan pasal 7 ayat 1 beleid tersebut.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa peraturan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pengusaha dan buruh dan peraturan itu baru akan berlaku dalam enam bulan sejak diundangkan.
Menanggapi hal tersebut, Nicho memberikan selamat kepada buruh Indonesia yang telah memilih Joko Widodo sebagai presiden di Pilpres 2019 lalu.
Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement