Nggak Habis Pikir Bawaslu Surabaya Sampai Sebar SMS Larang Safari Anies di Masjid: Bikin Ngakak, Ini Lembaga Resmi atau OTB?

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur terhadap safari bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Surabaya menyebar pesan singkat kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya. SMS itu diterima sejumlah warga.
"Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu," bunyi pesan Bawaslu tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membenarkan ada pesan singkat yang disebar ke sejumlah nomor mengenai larangan aktivitas politik di tempat ibadah.
Mengenai hal itu, Refly menyebut sikap Bawaslu menyebarkan larangan kegiatan politik Anies itu membuatnya tertawa karena tidak menunjukkan Bawaslu sebagai lembaga resmi.
"Perilaku Bawaslu menyebar SMS larang kegiatan politik Anies ini bikin ngakak, ini lembaga resmi atau OTB ya, OTB itu organisasi tanpa bentuk," ujar Refly, dikutip WE NewsWorthy dari kanal YouTube pribadi pada Minggu (19/3/2023).
Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement