Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langkah Kejaksaan Tutup Restorative Justice Mario Dandy Langkah Tepat: Kemarin Mungkin Keliru

Langkah Kejaksaan Tutup Restorative Justice Mario Dandy Langkah Tepat: Kemarin Mungkin Keliru Kredit Foto: Twitter/Voidotid
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menerapkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio.

”Langkah Kejati tepat. Kemarin, keliru dia (mengusulkan keadilan restoratif),” kata Abdul Fickar Hadjar, dalam siaran pers, Jumat (17/3).

Baca Juga: Kajati DKI Diulti Mahfud MD Soal Tawarkan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs: Keliru Atau Lebay?

Dijelaskannya, ada dua aspek dalam tindak pidana, perbuatan dan kerugian. Sementara itu, restorative justice hanya menyangkut kerugian yang diderita korban, tetapi penuntutan hukum harus tetap berjalan. “Makanya, dikeluarkan Perma (Peraturan Mahkahamah Agung) bahwa kasus (keadilan) restoratif enggak jalan kalau tidak pidana (ancamannya) di bawah 7 tahun,” papar Abdul Fickar.

Sementara itu dalam kasus penganiayaan David Ozora, kata dia, para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Ini kan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang sakit berat walaupun tidak meninggal dunia, Pasal 355 KUHP. Maka, tidak bisa di-restorative justice tindak pidananya," jelasnya.

Kalau kerugian diganti pelaku, silakan saja itu. “Nanti penggantian ganti rugi berpengaruh terhadap putusan hakim jadi meringankan (hukuman pelaku) itu soal lain. Itu ranah hakim,” papar Abdul Fickar.

Ia meminta masyarakat terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. “Harus dikawal sampai pengadilan,” pungkasnya.

Baca Juga: Nongol Buka Puasa Bareng Anies Baswedan di Tengah Larangan Jokowi, Menko Ini Bakal Kena Sanksi: Jenis Hukumannya...

Penulis/Editor: Alfi Dinilhaq

Advertisement

Bagikan Artikel: