Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perilaku Bawaslu Sebar SMS Larang Politik Anies di Masjid Surabaya, Refly Harun Ngakak Banget: Kok Seperi Kurang Kerjaan Ya...

Perilaku Bawaslu Sebar SMS Larang Politik Anies di Masjid Surabaya, Refly Harun Ngakak Banget: Kok Seperi Kurang Kerjaan Ya... Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
WE NewsWorthy, Jakarta -

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya yang menyebar SMS untuk melarang kegiatan safari politik Anies Baswedan di masjid.

Ia pun mempertanyakan bahwa Bawaslu merupakan lembaga resmi atau OTB (Organisasi Tanpa Bentuk).

Baca Juga: Niat Mau Jatuhkan Anies, Menterinya Jokowi Malah Kelihatan Tidak Cerdas Sampai Refly Tidak Tega Ngomongnya, Mengapa?

"Perilaku Bawaslu menyebar SMS larang kegiatan politik Anies ini bikin ngakak, ini lembaga resmi atau OTB ya, OTB itu organisasi tanpa bentuk," ucapnya dikutip WE NewsWorthy dari channel YouTube Refly Harun, Sabtu (18/3/2023).

Mantan Komisaris BUMN ini melanjutan bahwa OTB bisa disematkan kepada Bawaslu lantaran melakukan counter kegiatan safari politik seseorang.

"kalau sekiranya Anies melanggar tahanan pemilu atau Undang-Undang pemilu, misalnya Bawaslu Surabaya, Bawaslu Jatim, dan Bawaslu Nasional langsung dilarang saja."

"Ngapain kemudian tiba-tiba sebarkan SMS untuk serang kegiatan itu, kan tidak sehat seperti itu secara institusi resmi. Tapi seperti organisasi tanpa bentuk yang bekerja tanpa landasan, jadi bekerja secara underground movement," tambah Refly.

Secara tegas, mantan Staf Ahli Ketua MK ini menyebut Bawaslu Surabaya seperti kurang kerjaan menebar SMS larangan itu.

"Ya kalau Anies dianggap melanggar, tidak perlu pakai SMS. Larang saja, tapi melarang apa mereka paham karena mereka tidak punya legal standing untuk larang-larang."

"Alasannya karena Anies ini bukan peserta pemilu, kadang-kadang logika sederhana ini saja mereka tidak mau pahami ya," beber Refly.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Surabaya menyebar pesan singkat kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya. SMS itu diterima sejumlah warga.

"Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu," bunyi pesan Bawaslu tersebut.

Salah satu warga yang menerima SMS itu adalah Achmad. Ia mengatakan pesan itu masuk ke ponselnya Jumat (17/3) pukul 12.45 WIB.

Baca Juga: Pengungkapan Transaksi Janggal Kemenkeu Dipertanyakan, DPR ke Mahfud MD: Cari Panggung di Pilpres?

Penulis/Editor: Alfi Dinilhaq

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terkini

Lihat semuanya