Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Diminta untuk Diaudit Imbas Transaksi Rp300 T di Kemenkeu, PPATK Respons Begini

Usai Diminta untuk Diaudit Imbas Transaksi Rp300 T di Kemenkeu, PPATK Respons Begini Kredit Foto: ANTARA/HO-PPATK/PRI
WE NewsWorthy, Jakarta -

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan respons setelah diminta untuk diaudit imbas dari temuan transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu.

Permintaan untuk audit PPATK disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto, karena dianggap mencla-mencle atau tidak dapat dipercaya dalam memproses transaksi mencurigakan ratusan tiliun di Kemenkeu.

Baca Juga: Pantes Skandal Kemenkeu Rp300 T Melempem, Rocky Gerung Sodorkan Hubungan Sri Mulyani, PPATK, Mahfud MD

Ivan Yustiavandana pun meresponnya saat dihubungi WE NewsWorthy. Ivan menegaskan bahwa apa yang dijelaskannya tanpa ada kepentingan maupun keraguan apapun.

Ia juga memberikan jaminan bahwa PPATK tetap berpengang teguh pada independensi dan integritas.

"Semua clear sangat, tanpa keraguan dan tanpa ada kepentingan apapun. Kami menjamin independensi dan integritas PPATK dalam hal tersebut," ungkap Ivan Yustiavandana kepada WE NewsWorthy, Jumat (17/3).

Sementara itu, Gigin Praginanto kerap menanggapi penjelasan dari Kepala PPTK. Gigin Praginanto menyebut PPATK mencla-mencle. Bahkan, Gigin Praginanto minta PPATK mesti diaudit.

"Ternyata juga mencla-mencle. PPATK perlu diaudit supaya gak menjadi mesin cuci uang dan alat politik," ucap Gigin Praginanto dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya.

Sebelumnya, Ivan menjelaskan, uang tersebut merupakan laporan atas temuan kasus yang disampaikan PPATK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini terkait peran Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.

Baca Juga: Kenapa Sokrates Dianggap Berbahaya oleh Negara?

Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: