Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh 25 Persen, Pengamat: Lawan! Buruh Bukan Bagian dari Mesin Produksi

Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah yang mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor alias eksportir untuk memotong gaji buruh mereka sampai dengan 25 persen.
Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto menegaskan bahwa mesti adanya perlawanan.
Gigin Praginanto juga mengatakan bahwa buruh bukanlah bagian dari mesin produksi.
"Lawan! Buruh bukan pelengkap penderita perekonomian nasional, bukan pula bagian dari mesin produksi," ungkap Gigin Praginanto dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (17/3).
Lawan! Buruh bukan pelengkap penderita perekonomian nasional, bukan pula bagian dari mesin produksi. https://t.co/cSoWCoV2Tr
— gigin praginanto (@giginpraginanto) March 16, 2023
Sementara itu, izin dari Kemenaker itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Dalam beleid yang diterbitkan Ida pada 7 Maret lalu, izin untuk memotong gaji buruh itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 1.
Baca Juga: Kenapa Perusahaan Menerapkan Sistem Probation untuk Karyawan Baru?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement