Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Soal 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham di Perusahaan Tertutup: Atas Nama Istri Itu Biasa, Gimana Kalau…

Pengamat Soal 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham di Perusahaan Tertutup: Atas Nama Istri Itu Biasa, Gimana Kalau… Kredit Foto: Twitter.com/@QianzyZ
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pengamat Sosial dan Politik Tatok Sugiarto mengomentari perihal 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki saham di perusahaan tertutup.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menerima daftar nama 134 pegawai Dirjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup dengan menggunakan nama orang lain, lebih tepatnya atas nama istri.

Baca Juga: Soal Investor IKN Tak Diwajibkan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Said Didu: IKN Adalah Kota Uang Haram?

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo yang mengkonfimrasi daftar tersebut telah diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Adapun daftar tersebut dibuat berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan hasil analisis pangkalan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Lebih lanjut, Yustinus mengatakan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenkeu perlu berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan.

Itu karena, sebenarnya tidak ada larangan berbisnis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja, ASN perlu melaporkan tentang bisnis yang dijalankan.

Baca Juga: Kenapa Suami Jarang Sekali Menyentuh Istri?

Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: