Ada Kaitannya? Sebelum Klarifikasi Soal Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu, Bos PPATK Curhat Dana Disunat Sri Mulyani

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti curhatan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dana disunat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya sempat mengatakan PPATK terdampak pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp23,16 miliar.
Baca Juga: Gegara Mencla-mencle, Pengamat Nilai PPATK Perlu Diaudit: Supaya Gak Jadi Mesin Cuci Uang dan..
Pemblokiran tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani melalui surat edaran bernomor S-1040/MK.02/2022 tentang automatic adjustment belanja.
Ivan mengatakan pemblokiran tersebut sangat signifikan karena mengurangi 7,93% dan pada tahun 2023 PPATK hanya mendapatkan pagu sebesar Rp 292 miliar.
Di sisi lain, baru-baru ini Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan soal transaksi Rp300 triliun tersebut merupakan analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.
Ivan menjelaskan bahwa Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang seperti dalam UU nomor 8 2010 sehingga setiap kasus yang berhubungan dengan kepabeanan dan perpajakan akan disampaikan ke Kemenkeu.
Baca Juga: Kenapa Kita Perlu Menggunakan Uang dengan Bijak?
Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum
Advertisement