PPATK Klarifikasi Soal Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu, Refly Soroti Pernyataan Mahfud: Jangan Sampai Ada Moderasi

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari klarifikasi transaksi soal transaksi janggal Rp300 triliun yang sebelumnya disebut ditemukan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap penemuan PPATK adanya transaksi mencurigakan di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai sebesar Rp300 triliun.
Tetapi, baru-baru ini Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan soal transaksi Rp300 triliun tersebut merupakan analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.
Ivan menjelaskan bahwa Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang seperti dalam UU nomor 8 2010 sehingga setiap kasus yang berhubungan dengan kepabeanan dan perpajakan akan disampaikan ke Kemenkeu.
Ia mengatakan bahwa data-data soal potensi transaksi Rp300 triliun bukan merupakan adanya tindakan korupsi di Kemenkeu.
Melainkan, temuan transaksi Rp300 triliun tersebut merupakan potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.
Baca Juga: Kenapa Kita Perlu Menggunakan Uang dengan Bijak?
Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement