Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Investor IKN Tak Diwajibkan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Said Didu: IKN Adalah Kota Uang Haram?

Soal Investor IKN Tak Diwajibkan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Said Didu: IKN Adalah Kota Uang Haram? Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
WE NewsWorthy, Jakarta -

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe yang menjelaskan terkait aturan yang menyebutkan investor yang akan memulai kegiatan usahanya di IKN tidak disyaratkan mengonfirmasi status wajib pajak.

Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu mengatakan bahwa peraturan tersebut dapat diartikan dengan mengundang investor uang haram dari para bandar.

Baca Juga: Soal Kunjungan Heru Budi ke SUGBK untuk Jelang Piala Dunia U-20 2023, Warganet: JIS-nya Kok Gak Dipake?

Said Didu pun bahkan melontarkan pertanyaan apakah IKN itu ialah kota uang haram.

"Bapak Presiden Yth, dengan PP 23/2023 ini, artinya Bapak mengundang investor uang haram dari bandar narkoba, bandar judi, uang prostitusi, uang koruptor, uang pengemplang pajak, uang penyelumdupan utk diinvestasikan di IKN. IKN adalah kota uang haram?," ujar Said Didu dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (15/3).

Diketahui, kebijakan terkait pelaku usaha yang tidak dipersyaratkan untuk mengonfirmasi status wajib pajak tertuang di dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

"Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipersyaratkan konfirmasi status Wajib Pajak," demikian bunyi ayat (2) Pasal 4.

Baca Juga: Kenapa Pria Sulit Memahami Emosi Wanita?

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: