Soal Investor IKN Tak Diwajibkan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Said Didu: IKN Adalah Kota Uang Haram?

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe yang menjelaskan terkait aturan yang menyebutkan investor yang akan memulai kegiatan usahanya di IKN tidak disyaratkan mengonfirmasi status wajib pajak.
Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu mengatakan bahwa peraturan tersebut dapat diartikan dengan mengundang investor uang haram dari para bandar.
Said Didu pun bahkan melontarkan pertanyaan apakah IKN itu ialah kota uang haram.
"Bapak Presiden Yth, dengan PP 23/2023 ini, artinya Bapak mengundang investor uang haram dari bandar narkoba, bandar judi, uang prostitusi, uang koruptor, uang pengemplang pajak, uang penyelumdupan utk diinvestasikan di IKN. IKN adalah kota uang haram?," ujar Said Didu dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (15/3).
Bpk Presiden yth, dg PP 23/2023 ini, artinya Bpk mengundang investor uang haram dari bandar narkoba, bandar judi, uang prostitusi, uang koruptor, uang pengemplang pajak, uang penyelumdupan utk diinvestasikan di IKN.
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 14, 2023
IKN adalah KOTA (uang) HARAM ?https://t.co/7X7N678hVS
Diketahui, kebijakan terkait pelaku usaha yang tidak dipersyaratkan untuk mengonfirmasi status wajib pajak tertuang di dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
"Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipersyaratkan konfirmasi status Wajib Pajak," demikian bunyi ayat (2) Pasal 4.
Baca Juga: Kenapa Pria Sulit Memahami Emosi Wanita?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement