Kebijakan Jokowi untuk Investor IKN Bakal Tarik Bandar Narkoba Hingga Pengemplang Pajak, Said Didu: Kota Uang Haram?

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk investor di Ibu Kota Negara (IKN), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
PP tersebut berisi tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Melalui PP tersebut para investor tidak harus mengkonfirmasi status pajak, sehingga Said Didu pun mengatakan jika IKN berpotensi menarik bandar narkoba hingga penggemplang pajak.
"Bapak Presiden yth, dengan PP 23/2023 ini, artinya Bapak mengundang investor uang haram dari bandar narkoba, bandar judi, uang prostitusi," ungkapnya.
"Uang koruptor, uang pengemplang pajak, uang penyelumdupan untuk diinvestasikan di IKN. IKN adalah KOTA (uang) HARAM?" sambungnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @msaid_didu, Rabu (15/3).
Bpk Presiden yth, dg PP 23/2023 ini, artinya Bpk mengundang investor uang haram dari bandar narkoba, bandar judi, uang prostitusi, uang koruptor, uang pengemplang pajak, uang penyelumdupan utk diinvestasikan di IKN.
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 14, 2023
IKN adalah KOTA (uang) HARAM ?https://t.co/7X7N678hVS
Untuk diketahui, di dalam pasal 4 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2023, terdapat fasilitas yang menunjukkan bahwa pelaku usaha tak wajib mengkonfirmasi status wajib pajak untuk memulai usaha di IKN.
Baca Juga: Kenapa Suami Jarang Sekali Menyentuh Istri?
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement