Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peraturan Pemerintah Soal Investor di Ibu Kota Negara Disorot, Jokowi Disentil: IKN Adalah Kota Haram?

Peraturan Pemerintah Soal Investor di Ibu Kota Negara Disorot, Jokowi Disentil: IKN Adalah Kota Haram? Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev
WE NewsWorthy, Jakarta -

Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengomentari Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan investor di Ibu Kota Negara (IKN).

Adapun PP yang dimaksud yaitu PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Rafael Alun Punya Cara Khusus Kumpulkan Kekayaan Gendut Melalui Pajak, Triknya Bikin Bengong!

Di dalam pasal 4 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2023, terdapat fasilitas yang menunjukkan bahwa pelaku usaha tak wajib mengkonfirmasi status wajib pajak untuk memulai usaha di IKN.

"Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipersyaratkan konfirmasi status Wajib Pajak," bunyi pasal tersebut.

Pihak Otorita IKN menyampaikan keinginannya untuk menarik harta-harta tersembunyi dari para investor di IKN kelak.

Fasilitas tersebut dibenarkan oleh Wakil Kepala Otorita IKN Donny Rahajoe. Dia mengatakan tidak adanya kewajiban mengkonfirmasi wajib pajak termasuk kemudahan berinvestasi di IKN.

Baca Juga: Kenapa Kita Suka Makan Daging?

Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: