Heru Budi Ungkap Kelakuan 'Miris' Ratusan Ribu Warga Jakarta di Tengah Gemerlap Ibu Kota

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan kelukuan 'miris' ratusan ribu warga yang mendiami wilayah kekuasannya di tengah gemerlap Ibu Kota.
Hal ini disampaikan Heru Budi ketika Pemprov DKI Jakarta mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Staf Anies Baswedan Diminta Bantuan Urus DKI, Netizen Ungkit 'Kesombongan Heru Budi' Sambil Tertawa
Dua Raperda tersebut yaitu tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
"Terkait pengelolaan air limbah domestik, raperda disusun secara menyeluruh dan komprehensif untuk mengendalikan pencemaran sumber daya air dan tanah yang akan berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan," Heru Budi dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, dikutip dari Republika, Selasa (14/3).
Dia menjelaskan, evaluasi terhadap kualitas air tanah di Ibu Kota juga dilakukan untuk menganalisis indikasi sumber pencemaran. Hasilnya, ditemukan lima parameter dominan yaitu pH, mangan, detergen, total coliform, dan bakteri koli yang merupakan hasil kegiatan limbah domestik rumah tangga.
Selain itu, masih adanya warga Jakarta buang air besar sembarangan (BABS) di angka 5,6 persen dan kurangnya akses sanitasi aman. Jika merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, yaitu jumlah penduduk Jakarta mencapai 10,64 juta jiwa maka mereka yang masih BAB sembarangan berjumlah sekitar 595 ribu warga.
Masih banyaknya warga BAB sembarangan berdampak pada peningkatan pencemaran sumber daya air dan tanah. Kemudian, kerusakan lingkungan yang juga dapat memperparah penularan penyakit melalui air (waterborne disease) turut memicu pencemaran air tanah.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kata Heru, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sehingga perlu dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional.
"Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum karena belum ada Perda yang mengatur mengenai pengelolaan Air Limbah Domestik. Selain itu, Peraturan Kepala Daerah terkait Air Limbah Domestik sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta belum cukup untuk menjadi instrumen atau alat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pengelolaan air limbah domestik," kata Heru.
Kemudian, terkait Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DKI Jakarta yang disusun sebagai pelaksanaan amanah dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 18, bahwa Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan bahwa RUED ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Baca Juga: Kenapa Kita Harus Tetap Berinvestasi saat Harga Saham Anjlok?
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement