Rektor Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Loyalis Anies: Inilah Era Dimana Perilaku Koruptif Merajalela jadi Budaya

Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta (KWJ) Andi Sinulingga menyoroti kasus korupsi yang merengsek ke segala kalangan baik pejabat tinggi negara, penegak hukum, hakim hingga tenaga pendidik.
Diketahui, Rektor Universitas Udayana (Unud) menjadi tersangka karus korupsi terkait sumbangan penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri.
Loyalis Anies ini pun menyebut bahwa perilaku korupsi di Indonesia sudah sistemik.
"Sistemiknya korupsi, mulai pejabat tinggi negara, aparatur penegak hukum, para hakim yang harus menjadi tempat mencari keadilan, pejabat-pejabat dunia pendidikan, sampai pejabat desa," ucap Andi dilansir WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadinya, Senin (13/2/2023).
"Sekarang inilah era dimana perilaku koruptif itu merajalela jadi budaya," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Bali meentapkan Rektor Unud Prof I Nyoman Gede Antara seabgai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 hingga 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penetapan itu dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan melakukan ekspose dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya sejak 24 Oktober 2022 silam.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara)," kata Putu Agus, Senin (13/3).
Ia menerangkan berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai dengan 2022.
Perbuatan tindak pidana korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar (Rp3.945.464.100). Juga merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp334,5 miliar (Rp.334.572.085.691).
Baca Juga: Kenapa Perusahaan Menerapkan Sistem Probation untuk Karyawan Baru?
Penulis/Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait:
Advertisement