Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Kasus Rafael Alun, Pantesan Jokowi Pernah Ajukan UU Perampasan Harta untuk Para Pelaku Korupsi, Ternyata Sangat Penting?

Terkait Kasus Rafael Alun, Pantesan Jokowi Pernah Ajukan UU Perampasan Harta untuk Para Pelaku Korupsi, Ternyata Sangat Penting? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi mengungkit Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk para pelaku korupsi tak segera disahkan.

Awalnya, Eko Kuntadhi menyoroti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir 40 rekening terkait pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan nilai transaksinya yang diduga capai Rp500 miliar.

Hal ini ditanggapi Eko Kuntadhi dalam tayangan YouTube Cokro TV. Dalam tayangannya, Eko Kuntadhi sangat menyayangkan permintaan Jokowi yang belum ada tindak lanjutnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Akui Sudah 30 Tahun Lebih Jadi Peneliti, Said Didu Heran Penentuan Awal Ramadhan NU dan Muhammadiyah Berbeda Tahun Ini

"Sayang sih dulu Pak Jokowi pernah mengajukan undang-undang perampasan harta untuk para pelaku korupsi, tetapi ya kayaknya undang-undang ini mentok di DPR," ujar Eko Kuntadhi dikutip WE NewsWorthy dari tayangan YouTube Cokro TV. Dalam tayangannya, Minggu (12/3).

Ia menilai bahwa yang dilakukan Jokowi itu justru penting.

"Padahal itu penting banget, barangkali para koruptor itu nggak takut baru dihukum 5 tahun, 3 tahun, 4 tahun karena ketika dia keluar dari penjara duit korupsinya masih banyak," ungkap Eko Kuntadhi.

Lanjut, Eko Kuntadhi pun menegaskan hal yang paling ditakutkan oleh para koruptor.

Baca Juga: Kenapa Terjebak dalam Pekerjaan yang Membosankan Membuat Kita Hidup Boros?

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: