Jokowi Bebaskan Pajak Perusahaan Bagi Sektor Infrastuktur Dkk di IKN, Yan Harahap: Kok Seperti 'Sales' IKN yang Sedang Banting Harga...

Politisi Partai Demokrat Yan A. Harahap menyoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 100 persen bagi perusahaan di bidang infrastruktur dan layanan umum yang beroperasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal itu ditanggapi Yan Harahap melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Yan Harahap menyinggung soal kebijakan Jokowi yang terkesan bak sales IKN yang banting harga.
"Kok laksana 'sales' IKN yang sedang banting harga besar-besaran?," ungkap Yan Harahap dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (9/3).
Kok laksana ‘sales’ IKN yang sedang banting harga besar2an? https://t.co/zDTRjOPE5f
— Yan A. Harahap (???? ???? ????) (@YanHarahap) March 9, 2023
Sementara itu, kebijakan bebas pajak itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
"Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," tulis Pasal 29 PP yang diteken Jokowi, Senin (6/3) lalu tersebut, dikutip dari CNN.
Dalam Pasal 28 disebutkan, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk investor asing.
Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar. Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.
Baca Juga: Kenapa Kita Suka Makan Daging?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Advertisement