Perjuangan Panjang Warga Dapatkan Legalitas Tanah Merah, Tindakan Gubernur Jokowi dan Anies Disorot

Mantan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) era Anies Baswedan, Tatak Ujiyati, menjabarkan perjuangan panjang warga Tanah Merah untuk mendapatkan legalitas atas tempat tinggalnya.
Sejarah perjuangan panjang warga Tanah Merah demi sebuah legalitas dijabarkan oleh LSM Rujak dalam sebuah bagan.
Menurut Tatak, persoalan Tanah Merah merupakan contoh klasik perebutan tanah negara antara rakyat vs korporasi. Padahal, tanah tersebut milik negara, bukan tanah pemerintah apalagi BUMN.
“Kawasan Tanah Merah itu contoh klasik perebutan tanah negara antara rakyat vs korporasi. Catatan: tanah negara BUKAN tanah milik (institusi) negara lho ya.Bukan tanah pemerintah, apalagi BUMN. Bukan. Itu tanah bebas,” ujar Tatak, dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Rabu (8/3/2023).
Menurut catatan LSM Rujak, warga lah yang telah lebih dulu menggarap di Tanah Merah sebelum Pertamina, lebih tepatnya pada tahun 1964.
Sementara itu dalam UU Pendaftaran Tanah, tercantum orang yang sudah menguasai tanah negara secara fisik selama 20 tahun berturut-turut boleh mengajukan alas hak. Hal itu lah yang diperjuangankan warga Tanah Merah.
Alih-alih mendapatkan alas hak, warga Tanah Merah yang telah berpuluh-puluh tahun menempati wilayah tersebut justru dikagetkan dengan perintah membongkar dan menyuruh pergi pada tahun 1991.
Baca Juga: Kenapa Kita Suka Makan Daging?
Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum
Advertisement