Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Loyalis Heran Jokowi Disorot Karena Putusan Pemilu 2024 Ditunda Oleh PN Jakpus, Padahal Tidak Ada Campur Tangannya

Loyalis Heran Jokowi Disorot Karena Putusan Pemilu 2024 Ditunda Oleh PN Jakpus, Padahal Tidak Ada Campur Tangannya Kredit Foto: Facebook/Jhon Sitorus
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti bagaimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) disorot karena putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Upaya penundaan Pemilu 2024 kembali terjadi melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima.

Baca Juga: Soal Putusan PN Jakpus, Rocky Gerung Duga Presiden Jokowi Dalang Penundaan Pemilu

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Alasan Partai Prima menggugat KPU yaitu karena merasa dirugikan oleh tindakan KPU dalam verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Atas kerugian yang dialami, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU berupa tidak dilaksanakannya sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Menanggapi hal tersebut, Jhon mengatakan PN Jakpus berhasil membuat gejolak demokrasi yang membuat semua mata mengarah pada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kenapa Kita Harus Belajar Digital Marketing?

Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: