Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Said Didu Sebut Mahfud MD Tahu Soal Kelompok Teroganisir Tunda Pemilu 2024 dan Pemberi Dananya

Said Didu Sebut Mahfud MD Tahu Soal Kelompok Teroganisir Tunda Pemilu 2024 dan Pemberi Dananya Kredit Foto: Twitter/Said Didu
WE NewsWorthy, Jakarta -

Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengomentari pernyataan CSIS soal adanya kelompok terorganisir di balik upaya penundaan Pemilu 2024.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Noory Okthariza menduga ada kelompok terorganisir di balik upaya penundaan Pemilu 2024 yang kembali terjadi, kini melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Loyalis Anies Sebut Putusan PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda Ngaco: Itu Bukan Kewenangannya..

"Saya sulit untuk tidak lihat putusan PN Jakarta Pusat sebagai bagian, dengan segala hormat, kelompok yang ingin pemilu ditunda. Kelompok ini bisa terorganisir, bisa tak terorganisir, tapi tujuannya sama, pemilu ditunda. Entah satu atau dua tahun dan seterusnya," kata Noory yang disiarkan di kanal YouTube CSIS, Jumat (3/3).

Upaya penundaan Pemilu 2024 kembali terjadi melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Alasan Partai Prima menggugat KPU yaitu karena merasa dirugikan oleh tindakan KPU dalam verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Atas kerugian yang dialami, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU berupa tidak dilaksanakannya sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Kenapa MSG Berdampak Negatif bagi Kesehatan Tubuh?

Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: