Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Loyalis Anies Sebut Putusan PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda Ngaco: Itu Bukan Kewenangannya..

Loyalis Anies Sebut Putusan PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda Ngaco: Itu Bukan Kewenangannya.. Kredit Foto: Instagram/Musni Umar
WE NewsWorthy, Jakarta -

Sosiolog sekaligus loyalis Anies Baswedan, Musni Umar mengkritik keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU RI menunda tahapan Pemilu.

Dia menegaskan keputusan tunda pemilu 2024 itu ngaco lantaran bukan kewenangan lembaga itu.  

Baca Juga: Heru Budi Borong Penghargaan Adipura, Tebet Eco Park Besutan Anies Dinobatkan Jadi Taman Kota Terbaik

Hal itu disampaikan Musni Umar dalam akun Twitter pribadinya, pada Jumat 3 Maret 2023.

"Saya katakan ngaco putusan PN Jakpus karena para hakim itu bukan kewenangannya putuskan penundaan pemilu," ujar dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy.

"Bukan saja tidak berwenang, tapi ketiga hakim itu tidak sadar, putusan mereka menimbulkan kisruh dan dugaan negatif mereka diperalat," sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Putusan itu keluar setelah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenangkan gugatan terhadap KPU.

Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, diterima hakim.

“Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis amar putusan PN Jakpus di Jakarta, Kamis (2/3).

Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

Baca Juga: Kenapa Perusahaan Menerapkan Sistem Probation untuk Karyawan Baru?

Penulis/Editor: Devi Nurlita

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: