Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Sebut Keputusan PN Jakpus Termasuk Skenario Penundaan Pemilu 2024: Semua Sesuai Rencana

Pengamat Sebut Keputusan PN Jakpus Termasuk Skenario Penundaan Pemilu 2024: Semua Sesuai Rencana Kredit Foto: Fajar.co.id
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto menyebut keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan bagian dari skenario penundaan Pemilu 2024.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda: Diduga Ada Siluman Bermain di Belakang..

Diketahui, Partai Prima menggugat KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun keputusannya diketok hari ini, Kamis (2/3/2023).

Alasan Partai Prima menggugat KPU yaitu karena merasa dirugikan oleh tindakan KPU dalam verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Atas kerugian yang dialami, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU berupa tidak dilaksanakannya sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Menanggapi hal tersebut, Gigin mengatakan upaya penundaan Pemilu 2024 telah sesuai rencana usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perpanjangan masa jabatan presiden.

“Semua sesuai rencana. MK menolak perpanjangan masa jabatan presiden sehingga muka sang ipar terselamatkan,” ujar Gigin, dikutip NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Kenapa Kita Harus Tetap Berinvestasi saat Harga Saham Anjlok?

Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: