Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Nilai Hukum di Indonesia Sudah Kacau Balau Terkait Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024

Demokrat Nilai Hukum di Indonesia Sudah Kacau Balau Terkait Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024 Kredit Foto: Twitter
WE NewsWorthy, Jakarta -

Politisi Demokrat Ardi Wirdamulia atau kerap disapa Awe menyoroti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

Hal ini ditanggapi Awe dalam akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, ia menyebut kalau hukum di Indonesia sudah kacau.

Baca Juga: KPU Ajukan Banding Soal Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, Denny Siregar Langsung Nyeletuk Begini

Ia juga menghrankan seraya menyinggung logika hukum yang dipakai hakimnya.

"Hukum di Indonesia ini udah kacau balau. Perkara antara lembaga negara dan partai kok masuk ranah perdata. Udah gitu putusannya kok tentang penundaan pemilu. Ini hakimnya pakai logika hukum yang mana?," tutur Awe dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (3/3).

Sementara itu, gugatan dari Partai Prima terhadap KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca Juga: Kenapa Kita Harus Tetap Berinvestasi saat Harga Saham Anjlok?

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: