Bantah Soal Ribut Tunda Pemilu 2024, PN Jakpus: Artikan Sendiri, Bahasanya Menunda Tahapan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) memberikan pernyataan seolah membantah perihal pihaknya telah perintahkan Komisi Pemilhan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.
Hal ini seperti yang dikutip dari salah satu stasiun TV Swasta. Humas PN Jakarta Pusat Zulkifil Atjo menanggapi tentang ribut tunda pemilu 2024 berdasarkan hasil putusan pengadilan terhadap Partai Prima.
Zulkifli Atjo mengatakan bahwa bahasa putusan adalah menunda tahapan, bukan menunda pemilu seperti yang ramai diperbincangkan.
"Kami tak mengartikan seperti itu (penundaan pemilu)," ungkap Zulkifli Atjo dikutip WE NewsWorthy dari salah satu stasiun TV Swasta, Jumat (3/3).
Lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa bukan Pemilu 2024 ditunda, tapi menunda tahapan Pemilu 2024.
"Jadi silakan rekan-rekan media mengartikan itu. Tapi bahasa putusan seperti itu ya, menunda tahapan," tegas Zulkifli Atjo.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa tidak tahu kenapa banyak yang menafsirkan demikian.
"Jadi rekan-rekan kalau mengartikan seperti itu menunda pemilu saya tidak tahu. Apa putusannya? untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum. Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst," paparnya.
Zulkifli Atjo juga meminta agar putusan dari PN Jakpus diplajari. Ia pun menyebut sebagai humas, dirinya tidak berhak mengomentari soal hasil putusan.
Baca Juga: Kenapa Kita Harus Tetap Berinvestasi saat Harga Saham Anjlok?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Advertisement