KPU Tolak Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda Juli 2025, Pengamat: Gak Usah Kaget, Testing Testing

Pengamat politik Hendri Satrio menyoroti penolakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.
Diketahui, PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Hal itu ditanggapi Hendri Satrio melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Hendri Satrio atau yang disapan Hensat, menyebut bahwa tak perlu kaget akan hal tersebut.
"Gak usah kaget, testing testing," ujar Hensat dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (3/3).
Gak usah kaget, testing testing #Hensathttps://t.co/KRo7BdAzFi
— Hendri Satrio (@satriohendri) March 2, 2023
Sementara itu, PN Jakpus diketahui memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu. KPU RI tegas menolak putusan PN Jakpus dengan mengajukan banding.
"Kita banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Di samping itu, gugatan dari Partai Prima terhadap KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Kenapa Kita Suka Makan Daging?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement