Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda hingga Juli 2025, Omongan Projo Terbukti

Tok! Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda hingga Juli 2025, Omongan Projo Terbukti Kredit Foto: Facebook/Palti Hutabarat
WE NewsWorthy, Jakarta -

Loyalis Joko Widodo (Jokowi) Palti Hutabarat menyoroti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

Hal ini ditanggapi Palti Hutabarat dalam akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Palti Hutabarat menegaskan bahwa omongan organisasi relawan Pro Jokowi alias Projo terbukti yang mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak memberikan celah untuk penundaan Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Ajukan Banding Soal Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, Denny Siregar Langsung Nyeletuk Begini

Palti Hutabarat mengatakan bahwa masih ada usaha-usaha yang dilakukan agar Pemilu 2024 terus ditunda.

"Projo sudah mengingatkan bahwa isu penundaan Pemilu ini belum selesai.. Masih ada saja usaha-usaha untuk melakukan penundaan Pemilu," tutur Palti Hutabarat dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (3/3).

Sementara itu, gugatan dari Partai Prima terhadap KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca Juga: Kenapa Suami Jarang Sekali Menyentuh Istri?

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: