KPU Ajukan Banding Soal Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, Denny Siregar Langsung Nyeletuk Begini

Pegiat media sosial Denny Siregar menyoroti penolakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.
Diketahui, PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Hal itu ditanggapi Denny Siregar melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Denny Siregar tidak banyak berkomentar.
"Wih!," ungkap Denny Siregar dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (3/3).
— Denny Siregar (@Dennysiregar7) March 2, 2023
Sementara itu, PN Jakpus diketahui memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu. KPU RI tegas menolak putusan PN Jakpus dengan mengajukan banding.
"Kita banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Di samping itu, gugatan dari Partai Prima terhadap KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Kenapa Minum Kopi sebelum Berbelanja Itu Berbahaya?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Advertisement