PN Jakpus Ketok Palu Pemilu 2024 Ditunda, Akademisi Heran: KPU yang Salah Kok Hak Rakyat yang Ditunda?

Akademisi Universitas Negeri Malang Tatok Sugiarto mengomentari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghasilkan penundaan Pemilu 2024.
Untuk diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Diketahui, Partai Prima menggugat KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun keputusannya diketok hari ini, Kamis (2/3/2023).
Alasan Partai Prima menggugat KPU yaitu karena merasa dirugikan oleh tindakan KPU dalam verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibat tindakan KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Padahal setelah dicermati, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS hanya memiliki sedikit kesalahandan masih memenuhi syarat KPU
Atas kerugian yang dialami, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU berupa tidak dilaksanakannya sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca Juga: Kenapa Kita Harus Belajar Digital Marketing?
Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement