
Loyalis Anies Baswedan, Musni Umar mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Musni Umar dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 2 Maret 2023.
"Ngaco putusan PN Jakpus," ujar Musni Umar seperti dikutip dari WE NewsWorthy.
Ngaco putusan PN Jakpus. https://t.co/UxHEc45pLn
— Musni Umar (@musniumar) March 2, 2023
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Putusan itu keluar setelah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenangkan gugatan terhadap KPU.
Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, diterima hakim.
“Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis amar putusan PN Jakpus di Jakarta, Kamis (2/3).
Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
Baca Juga: Kenapa Suami Jarang Sekali Menyentuh Istri?
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement