PN Jakpus Hukum KPU dengan Penundaan Pemilu 2024, Pasukan Mas AHY Minta Pemerintah Bertindak

Sekretaris Departemen IV DPP Partai Demokrat Hasbil Mustaqim Lubis mengomentari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan hukuman penundaan Pemilu 2024.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Juga: PKS Sodorkan Penyebab Anies Baswedan Gunakan Slogan Heru Budi untuk Pemilu 2024, Pantesan!
Diketahui, Partai Prima menggugat KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun keputusannya diketok hari ini, Kamis (2/3/2023).
Alasan Partai Prima menggugat KPU yaitu karena merasa dirugikan oleh tindakan KPU dalam verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibat tindakan KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Padahal setelah dicermati, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS hanya memiliki sedikit kesalahandan masih memenuhi syarat KPU
Atas kerugian yang dialami, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU berupa tidak dilaksanakannya sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum
Advertisement