Agnes Pacar Mario Dandy Belum Jadi Tersangka, Muannas: Jangan Sampai Nahdliyin Turun ke Jalan..

Dewan Pembina Ganjarian, Muannas Alaidid mengkritik langkah polisi yang masih belum menetapkan pacar Mario Dandy Satriyo (20) yakni Agnes sebagai tersangka, atas kasus penganiayaan sadis terhadap David (17).
Dia mengingatkan jangan sampai massa Nahdliyin turun ke jalan jika pacar Mario belum ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga: Bluder! Grace PSI Singgung Agama David, Politisi PKS: Kakak Pembina Kecolongan..
Hal itu disampaikan Muannas Alaidid dalam akun Twitter pribadinya, pada Senin 27 Februari 2023.
"Masa sampe kita harus tunggu temui pak jokowi & kapolri untuk tetapkan si cewek Tersangka? duh jangan sampai nahdiyin turun kejalan, Terimakasih pak menko selalu memberikan perhatian terhadap kasus ini," ujar dia dikutip Newsworthy.
Masa smp kt hrs tunggu temui pak jokowi & kapolri unt tetapkan si cewek Tersangka ? duh jgn smp nahdiyin turun kejalan, Terimakasih pak menko selalu memberikan perhatian thd kasus ini.
— Muannas Alaidid, sh, ctl (@muannas_alaidid) February 26, 2023
Mahfud Minta Polisi Cari Lagi Orang yang Terlibat Penganiayaan Davidhttps://t.co/1mSKdiRZQt
Dilansir detikSulsel, Mahfud Md menerangkan proses hukum pidana dan administrasi terhadap Rafael Alun Trisambodo telah berjalan. Diketahui, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Ya sikap Polhukam jelas supaya diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pun, hukum adalah hukum," kata Mahfud MD.
"Hukumnya ada 2, yaitu satu hukum pidana yang kedua hukum administrasi, hukum pidana sudah berjalan hukum administrasi sudah berjalan juga karena bapaknya sebagai pejabat Kementerian Keuangan itu sudah diberhentikan dan kemudian minta mengundurkan diri," sambungnya.
Mahfud MD menilai pemeriksaan harta kekayaan terhadap RAT harus berlanjut. Pemeriksaan itu untuk memastikan RAT tidak melakukan penyimpangan selama menjabat di Ditjen Pajak.
"Tapi menurut saya mengundurkan diri itu tidak menghilangkan proses hukum bila sebelum mengundurkan diri memang ada kasus hukum yang dilakukan, misalnya penghimpunan dana secara tidak sah, pencucian uang, penggelapan pajak orang yang kemudian dinikmati juga itu harus diteruskan karena itu terjadi ketika dia menjabat, kalau benar ya kalau benar sekali lagi," ujarnya.
Baca Juga: Kenapa Mindful Eating Itu Penting?
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement