Ada Kesan Kolaborasi Kapolres Jaksel dengan Pengacara A di Kasus Penganiayaan David, Guntur Romli: Skenario 'Selamatkan' A Jalan Terus?

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menyoroti pihak kepolisian yang kembali memeriksa perempuan inisial A alias AG (15), yang terseret kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Hal itu ditanggapi Guntur Romli melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Guntur Romli menyinggung hanya adanya pemeriksaan terhadap (A).
Guntur Romli pun menegaskan bahwa justru ada kesan kolaborasi antara Kapolres Jakarta Selatan dengan Pengacara (A), Mangatta Toding Allo.
"Cuma diperiksa, status tersangka & ditahan kapan? Kok malah terkesan ada 'kolaborasi' keterangan Kapolres Jaksel dgn Pengacara A, si Mangatta. 'Skenario' menyelamatkan A jalan terus?," ungkap Guntur Romli dikutip NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Senin (27/2).
Cuma diperiksa, status tersangka & ditahan kapan? Kok malah terkesan ada "kolaborasi" keterangan Kapolres Jaksel dgn Pengacara A, si Mangatta. "Skenario" menyelamatkan A jalan terus?
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) February 26, 2023
Polisi Kembali Periksa A Pacar Dandy di Kasus Penganiayaan David https://t.co/Y9kYmthYgm pic.twitter.com/A7WcQn5xTy
Sementara itu, sebelumnya, pengacara (A) mengklarifikasi soal A alias AG yang terseret kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora. Pengacara menyatakan perempuan A bukan penyebab atau pemicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.
Dikutip dari Detik, Mangatta mengatakan kliennya tidak terlibat dalam penganiayaan David. Mangatta membantah perempuan A menyuruh Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan terhadap David.
Baca Juga: Kenapa Terjebak dalam Pekerjaan yang Membosankan Membuat Kita Hidup Boros?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Advertisement