Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Divonis Berat, Susno Duadji: Kebohongan Mulai Dikutuk di Negeri Ini

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duaji mengomentari tuntutan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis empat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.
Hal itu disampaikan Susno Duadji dalam akun Twitter pribadinya, pada Sabtu 18 Februari 2023.
Baca Juga: Megawati Terlihat Lemah Mental dan Fisik, Pendukung Anies: Ada Gejolak Kah di Partainya?
"Kebohongan mulai dikutuk di negeri ini maka FS, Puteri, Kuat M, RR divonis berat," ujar Susno Duadji dikutip Newsworthy.
[email protected] dikutuk di negeri in maka FS, Puteri, Kuat M, RR divonis berat ; https://t.co/5dgO3qaefj
— susno duadji (@susno2g) February 18, 2023
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis empat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.
Ferdy Sambo sebagai otak utama pembunuhan Brigadir J ini divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut eks Kadiv Propam ini dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi yang dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara berakhir divonis dengan hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Pada sidang vonis yang digelar Selasa (14/2/2023), Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Keduanya dijatuhi hukuman melampaui tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement