Bharada E Dapat Vonis Ringan, Teddy Gusnaidi: Apapun Itu Kita Wajib Hormati Putusan Hukum

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, mengomentari putusan hakim yang memberi hukuman Richard Eliezer atau Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu disampaikan Teddy Gusnaidi dalam akun Twitter pribadinya, pada Jumat 17 Februari 2023.
Baca Juga: Beredar Kisah Heroik Anies Zaman Orde Baru, Jubir PSI: Bukannya Dia Sedang Kuliah di AS?
"Terkait putusan hakim pada Bharada E, Kalau ada yang tanya, nanti jika ada seorang pembunuh sadis atau perampok, lalu dia mengaku disuruh, maka dia bukanlah penjahat dan harus dihukum ringan?," ujar Teddy dikutip Newsworthy.
"Gue akan jawab, apapun itu kita wajib hormati putusan hukum walaupun kita tidak sepakat," pungkasnya.
Terkait putusan hakim pada Bharada E, Kalau ada yang tanya, nanti jika ada seorang pembunuh sadis atau perampok, lalu dia mengaku disuruh, maka dia bukanlah penjahat dan harus dihukum ringan?
— Teddy Gusnaidi (@TeddGus) February 17, 2023
Gue akan jawab, apapun itu kita wajib hormati putusan hukum walaupun kita tidak sepakat
Sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," penjara," kata Hakim Wahyu.
Baca Juga: Kenapa Perusahaan Menerapkan Sistem Probation untuk Karyawan Baru?
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement