Soal Utang Anies Rp50 Miliar, Mazdjo Pray Sindir Pendukung Anies: Ya Ini Namanya Pendukung...

Pegiat media sosial Mazdjo Pray menyoroti pendukung Anies Baswedan terkait Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menilai utang piutang Anies Baswedan sebesar Rp50 miliar telah melanggar ketentuan dana kampanye dan masuk unsur pidana.
Hal ini ditanggapi Mazdjo Pray dikutip dari akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Mazdjo Pray menyinggung pernyataan dari pendukung Anies Baswedan.
Baca Juga: Ketua GP Ansor Pamekasan Ucapkan Syukur Alhamdulillah Bisa Bubarkan Pengajian, Pengamat: Memalukan!
Mazdjo Pray bahkan menegaskan soal keterlibata Anies Baswedan.
"Pendukung Anies menyebut, kalo dulu ketika Pilgub DKI, Bawaslu tenang2 saja dan bilang tidak ada pelanggaran. Kok sekarang berkomentar soal sumbangan Anies? Ya ini yang namanya pendukung goblok, kan ini temuan baru. Pengakuan baru. Yang nemu dan ngaku juga Anies sendiri!," ungkap Mazdjo Pray dikutip NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (17/2).
Pendukung Anies menyebut, kalo dulu ketika Pilgub DKI, Bawaslu tenang2 saja dan bilang tidak ada pelanggaran. KOk sekarang berkomentar soal sumbangan Anies?
— Mazdjo PRAY (@MazdjoPray) February 16, 2023
Ya ini yang namanya pendukung goblok, kan ini temuan baru. Pengakuan baru. Yang nemu dan ngaku juga Anies sendiri! pic.twitter.com/CMWLgpGkpg
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyoroti utang mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencapai Rp 50 miliar untuk kampanye Pemilihan Gubernur DKI tahun 2017. Bawaslu menduga, transaksi tersebut melanggar ketentuan dana kampanye yang masuk unsur pidana.
Baca Juga: Kenapa Kita Harus Belajar Digital Marketing?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement