
Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hautabarat yang kembali melaporkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas dugaan pencurian uang.
Hal ini disampaikan pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, ia menyebutkan yang dilaporkan atas kasus tersebut adalah Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ini Perbandingan Sikap NasDem Terhadap Politik Identitas Sebelum dan Setelah Usung Anies Baswedan
"Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap Almarhum Yosua," ujar Kamaruddin di depan awak media dikutip dari Kompas.
"Setidaknya ada tiga terdakwa yang kami laporkan. Adalah Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo," sambung Kamaruddin.
Selanjutnya, Kamaruddin mengungkapkan jika kerugian yang dialami keluarga Brigadir J atas dugaan pencurian uang tersebut bernilai Rp200 juta lebih, namun totalnya belum bisa disimpulkan, karena ada beberapa benda Yosua yang dicuri.
"Kerugiannya yang jelas di atas Rp 200 juta. Itu juga belum dihitung dari kerugian atas hilangnya HP, laptop, dan gadget lainnya," kata Kamaruddin.
Lantaran hal ini, Jhon Sitorus menyebut jika kasus Ferdy Sambo melawan keluarga Brigadir J telah memasuki babak kedua, usai divonis mati ia dan yang lainnya kembali dilaporkan atas dugaan pencurian uang.
"Babak kedua kasus Ferdy Sambo vs Keluarga Josua. Ferdy Sambo dilaporkan atas dugaan tindak pidana PENCURIAN UANG dengan kekerasan dan PENCUCIAN UANG terhadap Brigadir Josua," ungkapnya.
"Amunisi belum HABIS, selagi semesta mendukung. Kasus ini akan jadi PINTU pembuka untuk kasus BESAR lainnya," imbuhnya dikutip NewsWorthy dari Twitter @Miduk17, Jumat (17/2).
Babak kedua kasus Ferdy Sambo vs Keluarga Josua
— Jhon Sitorus (@Miduk17) February 16, 2023
Ferdy Sambo dilaporkan atas dugaan tindak pidana PENCURIAN UANG dengan kekerasan dan PENCUCIAN UANG terhadap Brigadir Josua
Amunisi belum HABIS, selagi semesta mendukung. Kasus ini akan jadi PINTU pembuka untuk kasus BESAR lainnya pic.twitter.com/sUrD4lVydi
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement