Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Vonis Bharada E Berpotensi Bertambah Berat Jika 3 Hal ini Terjadi

Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Vonis Bharada E Berpotensi Bertambah Berat Jika 3 Hal ini Terjadi Kredit Foto: Antara/Fauzan
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti Bharada E atau Richard Eliezer yang divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Jhon Sitorus, vonis Bharada E berpotensi bertambah berat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J jika 3 hal ini terjadi kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Partai Ummat Resmi Dukung Anies Baswedan Sebagai Capres 2024, Amien Rais Teriak Keras: Lawan Kezaliman, Tegakkan...

"Vonis 1,5 tahun PENJARA Richard Eliezer masih berpotensi BERTAMBAH lebih BERAT lagi jika: 1. JPU tidak menerima vonis yang diberikan oleh Hakim," ungkapnya.

"2. JPU mengajukan banding ke PT DKI Jakarta, 3. PT DKI Jakarta MENERIMA banding dari JPU lalu menambah vonis. Kawal terus kawan-kawan," imbuhnya dikutip NewsWorthy dari Twitter @Miduk17, Kamis (16/2).

Sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," penjara," kata Hakim Wahyu dikutip dari Suara.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Richard terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Yosua dengan melakukan perencanaan.

Baca Juga: Kenapa Kita Perlu Menggunakan Uang dengan Bijak?

Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: