Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Vonis Bharada E Berpotensi Bertambah Berat Jika 3 Hal ini Terjadi

Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti Bharada E atau Richard Eliezer yang divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Jhon Sitorus, vonis Bharada E berpotensi bertambah berat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J jika 3 hal ini terjadi kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Vonis 1,5 tahun PENJARA Richard Eliezer masih berpotensi BERTAMBAH lebih BERAT lagi jika: 1. JPU tidak menerima vonis yang diberikan oleh Hakim," ungkapnya.
"2. JPU mengajukan banding ke PT DKI Jakarta, 3. PT DKI Jakarta MENERIMA banding dari JPU lalu menambah vonis. Kawal terus kawan-kawan," imbuhnya dikutip NewsWorthy dari Twitter @Miduk17, Kamis (16/2).
Vonis 1,5 tahun PENJARA Richard Eliezer masih berpotensi BERTAMBAH lebih BERAT lagi jika :
— Jhon Sitorus (@Miduk17) February 15, 2023
1. JPU tidak menerima vonis yg diberikan oleh Hakim
2. JPU mengajukan banding ke PT DKI Jakarta
3. PT DKI Jakarta MENERIMA banding dari JPU lalu menambah vonis
Kawal terus kawan2 ???????????? pic.twitter.com/DtIzvWcrOu
Sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," penjara," kata Hakim Wahyu dikutip dari Suara.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Richard terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Yosua dengan melakukan perencanaan.
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement