Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok, Bharada E Divonis 1,5 tahun Penjara, Tokoh NU: Ini Baru Adil, Hakimnya Keren

Tok, Bharada E Divonis 1,5 tahun Penjara, Tokoh NU: Ini Baru Adil, Hakimnya Keren Kredit Foto: Twitter/@UmarHasibuan777
WE NewsWorthy, Jakarta -

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Syadat Hasibuan atau Gus Umar menyoroti hukuman terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dia memuji majelis hakim yang memberikan vonis tersebut.

Baca Juga: Anies akan Sapa Warga Kalbar, Chusnul Chotimah: Barang Rongsokan Mau Diobral Lagi, Dana Sendiri atau Dikasih Utang Oligarki?

Hal itu disampaikan Gus Umar dalam akun Twitter pribadinya, pada Rabu 15 Februari 2023.

"Wuih ini baru adil. Hakimnya keren," ujar Gus Umar dikutip Newsworthy.

Sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," penjara," kata Hakim Wahyu.

Baca Juga: Kenapa Kita Perlu Menggunakan Uang dengan Bijak?

Penulis/Editor: Devi Nurlita

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: