Tok, Bharada E Divonis 1,5 tahun Penjara, Tokoh NU: Ini Baru Adil, Hakimnya Keren

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Syadat Hasibuan atau Gus Umar menyoroti hukuman terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dia memuji majelis hakim yang memberikan vonis tersebut.
Hal itu disampaikan Gus Umar dalam akun Twitter pribadinya, pada Rabu 15 Februari 2023.
"Wuih ini baru adil. Hakimnya keren," ujar Gus Umar dikutip Newsworthy.
Wuih ini baru adil. Hakimnya keren.https://t.co/lip3DIbtno
— Haji Umar Al Chelsea (@Umar_Hasibuan__) February 15, 2023
Sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," penjara," kata Hakim Wahyu.
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement