Fahri Hamzah Sebut Utang Anies Permufakatan Jahat, Pengamat Pro Anies Pasang Badan: Bisa Saja Itu Memang Sumbangan Murni

Pengamat Sosial dan Politik Tatok Sugiarto mengomentari pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah soal utang Anies Baswedan.
Sebelumnya, utang Anies Baswedan sebesar Rp50 miliar ke Sandi juga sempat diungkit oleh mantan tim sukses Anies-Sandi di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Namun, Anies akhirnya memberikan klarifikasi bahwa uang tersebut bukan dari Sandi, melainkan dari pemberi pinjaman yang meminta sumbangannya itu dicatat sebagai utang dengan perjanjian tertentu.
Adapun syarat dari pihak pemberi uang adalah bila pasangan Anies-Sandi menang maka uang tersebut dianggap sebagai dukungan, bukan utang. Tetapi jika kalah, maka uang tersebut harus dilunasi.
Menurut Fahri, seharusnya perjanjian utang-piutang yang dimaksud Anies tidak boleh ada dan bisa disebut sebagai permufakatan jahat.
Itu karena, perjanjian semacam itu menggunakan kekuasaan untuk tujuan yang tidak ada dalam peraturan penyelenggaraan kekuasaan sendiri.
Tidak hanya itu, Fahri juga menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun tangan jika ada perjanjian utang piutang seperti itu.
Baca Juga: Kenapa Perusahaan Menerapkan Sistem Probation untuk Karyawan Baru?
Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement