Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yosua Disebut Sedang Tersenyum, Tapi Bukan Karena Vonis Mati Ferdy Sambo atau Penjara 20 Tahun untuk Putri Candrawathi

Yosua Disebut Sedang Tersenyum, Tapi Bukan Karena Vonis Mati Ferdy Sambo atau Penjara 20 Tahun untuk Putri Candrawathi Kredit Foto: Suara.com
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengungkapkan bahwa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang tersenyum di surga, namun bukan karena hukuman mati bagi Ferdy Sambo atau penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi.

Menurut Jhon Sitorus, Yosua sedang tersenyum karena kepastian hukum di tanah air akhirnya mempunyai harapan lebih baik, sehingga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan balasan setimpal.

Baca Juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 7 Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi, Pantes Febri Diansyah Gagal Total

"Hari ini, bang Josua Hutabarat TERSENYUM dari sorga. Bukan soal vonis MATI Ferdy Sambo dan penjara 20 tahun Putri Candrawathi," ucapnya dikutip NewsWorthy dari Twitter @Miduk17, Selasa (14/2).

"Tetapi soal KEPASTIAN HUKUM Indonesia akhirnya memiliki muara KENISCAYAAN. Ada harapan bagi masa depan penegakan hukum Indonesia untuk jauh LEBIH BAIK," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terdakwa pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selan pada Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Kenapa Perusahaan Menerapkan Sistem Probation untuk Karyawan Baru?

Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: