Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 7 Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi, Pantes Febri Diansyah Gagal Total

Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Vonis yang disampaikan majelis hakim terhadap Putri Candrawathi 12 tahun lebih lama dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), sehingga Jhon mengucapkan rasa terima kasuh dari seluruh masyarakat.
Baca Juga: Penampilan Tak Biasa Febri Diansyah Jadi Sorotan Usai Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
"Akhirnya Putri Candrawathi dipidana PENJARA 20 Tahun, 12 tahun lebih LAMA dari tututan JPU. Tidak ditemukan alasan PEMBENAR," ucapnya dikutip NewsWorthy dari Twitter @Miduk17, Selasa (14/2).
"Lagi-lagi, terimakasih dari seluruh RAKYAT Indonesia kepada pak Wahyu Iman Santoso dan Majelis yang TEGAS dan TIDAK TAKUT. Bravo PN Jakarta Selatan," sambungnya.
Selain itu, Jhon Sitorus juga mengungkapkan 7 hal yang memberatkan istri Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J, sehingga membuat pengacaranya Febri Diansyah gagal pada kasus ini.
"Hal-hal yang MEMBERATKAN: 1. Sebagai Bendum PP Bhayangkari, harusnya contoh dan jadi teladan, 2. Perbuatan Putri Candrawathi mencoreng nama baik POLRI dam Bhayangkari, 3. Berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan," bebernya.
"4. Tidak mengakui kesalahannya, 5. Memposisikan diri sebagai KORBAN, 6. Perbuatan terdakwa berdampak dan menimbulkan kerugian besar baik materil maupun moril, 7. Memutus masa depan anggota Polri yg terlibat. Pengacaranya GAGAL TOTAL @febridiansyah," lanjut Jhon.
Hal2 yang MEMBERATKAN :
— Jhon Sitorus (@Miduk17) February 13, 2023
?? Sbg Bendum PP Bhayangkari, harusnya contoh & jadi teladan
?? Perbuatan Putri Candrawathi mencoreng nama baik POLRI & Bhayangkari
?? Berbelit2 & tdk berterus terang dlm persidangan
?? Tidak mengakui kesalahannya
?? Memposisikan diri sbg KORBAN pic.twitter.com/Z8MWY6MkMr
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement