
Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengungkapkan perjuangan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.
Hakim Ketua memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, menurut Jhon keputusan ini tidak mudah, karena terdakwa seorang jenderal, ia pun mengapresiasi dengan tinggi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Febri Diansyah dan Rasamala Jadi Sorotan: Apa Kabar Kalian?
"Penghargaan SETINGGI-TINGGINYA kepada HAKIM ketua PN Jakarta Selatan, Pak Wahyu Iman Santoso. Menjatuhkan HUKUMAN MATI untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah apalagi Sambo adalah seorang JENDERAL," ucapnya.
Selain itu, Wahyu juga membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sekitar 6 jam tanpa henti, ini tentu membutuhkan energi yang sangat besar.
"Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh ENERGI LUAR BIASA," ujarnya dikutip NewsWorthy dari Twitter @Miduk17, Selasa (14/2).
Penghargaan SETINGGI-TINGGINYA kepada HAKIM ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso
— Jhon Sitorus (@Miduk17) February 13, 2023
Menjatuhkan HUKUMAN MATI untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah apalagi Sambo adl seorang JENDERAL
Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh ENERGI LUAR BIASA pic.twitter.com/1DKQ58blSN
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terdakwa pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selan pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Kenapa Perusahaan Menerapkan Sistem Probation untuk Karyawan Baru?
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement