Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Candrawathi Dihukum Penjara 20 Tahun, Febri Diansyah Dicolek: Dibalik Vonis Putri, Perlu Apresiasi Juga untuk Profesionalitas Anda

Putri Candrawathi Dihukum Penjara 20 Tahun, Febri Diansyah Dicolek: Dibalik Vonis Putri, Perlu Apresiasi Juga untuk Profesionalitas Anda Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyinggung Febri Diansyah terkait vonis hukuman Putri Candrawathi yaitu 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun bui atau penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Febri Diansyah Bicara Sejumlah Pertanyaan Hukum Perihal Utang-Piutang Anies dengan Sandi

Keputusan hasil sidang tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Adapun keputusan tersebut salah satunya didasarkan pada hal yang memberatkan Putri yaitu tidak jujur dan menyulitkan jalannya persidangan.

Selain itu, Putri juga dianggap mencoreng nama institusi Bhayangkari. Sementara itu, hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan Putri.

Menanggapi hal tersebut, Jhon menyarankan Febri Diansyah yang merupakan pengacara Putri Candrawathi untuk beristirahat sejenak.

Baca Juga: Kenapa Kita Harus Belajar Data Analytics?

Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: